Dobel Sosialisasi di Pertengahan Juni

Pada Minggu kedua di bulan Juni 2021, DKP sudah melakukan dua kali sosialisasi perijinan usaha bidang perikanan. Dua kali secara berturut-turut di Aula DKP pada 14 Juni 2021 dan 15 Juni 2021 bertempat di Pokdakan Iwak Banyu Ngestiharjo Wates.

Sosialisasi pertama dilakukan dengan target pelaku usaha dari Kapanewon Pengasih dan Kapanewon Sentolo. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Baik sebelum pelaksanaan kegiatan, selama kegiatan, pelaksanaan survei lapangan dan penutupan acara kegiatan. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan diawali kedatangan peserta dan pengecekan kondisi serta penggunaan masker. Adapun pada sosialisasi kedua tim pelaksana sosialisasi berusaha jemput bola mendekatkan diri ke pelaku usaha perikanan. Fokus peserta berasal dari Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Wates. Peserta berasal dari perwakilan kelompok Iwak Banyu, Mina Arta, Mina Karya, Mina Karya Utama dari Kapanewon Wates.

Kedua sosialisasi perizinan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan daya saing pelaku usaha perikanan. Keduanya mempunyai tiga topik utama yang disampaikan kepada peserta. Materi topik pertama adalah Kebijakan Dinas Kelautan dan Perikanan TA 2021 berkaitan dengan kegiatan perijinan usaha perikanan. Pada pemaparan meteri topik ini, disampaikan pentingnya perizinan bagi pelaku usaha perikanan. Sejalan dengan itu, turut disampaikan usaha dan program kegiatan dari DKP KP dalam mengusahakan tertib perizinan pada tiap pelaku usaha di Kulon Progo.

Materi kedua adalah teknis pelaksanaan perijinan bidang perikanan TA 2021. Berkaitan dengan perizinan usaha, narasumber menyampaikanmateri berkaitan dengan PP Nomor 24/2018 dan PP NO 5/2021 berkaitan dengan perijinan yang terintegrasi secara elektronik. Kelompok diharapkan mendapatkan register kelompok sedangkan tiap individu untuk dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).  

Topik materi pada pemaparan ketiga adalah kelembagaan kelompok perikanan. Menyampaikan tentang pentingnya peningkatan kelembagaan kelompok perikanan. Salah satunya adalah register kelompok. Dasar register kelompok adalah Perbup 19/2018 tentang penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan. Harapan, jika sudah ada register maka kegiatan pembudidayaan terus berkembang menjadi lebih baik. Pemasaran hasil budidaya jangan dilupakan dari program kerja kelompok. Selain itu disampaikan supaya kelompok tidak hanya berkembang hanya sesaat. Kelompok diharapkan mempunyai program kerja dan dapat berkembang secara bertahap.