Tugas dan Fungsi
- oleh dkp@kulonprogokab.go.id
- 24 Juni 2022 12:36:31
- 3489 views
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kulon Progo adalah sebagai berikut :
TUGAS
membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
FUNGSI
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan dan program kerja Dinas;
- penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang perikanan tangkap;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang perikanan budidaya;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
- pelaksanaan administrasi kesekretariatan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
- pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugasnya.
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri atas:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan. - Bidang Perikanan Tangkap;
- Bidang Perikanan Budidaya;
- Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
- Unit Pelaksana Teknis; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.