Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kulon Progo adalah sebagai berikut : 

TUGAS

membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan bidang kelautan dan perikanan.

FUNGSI

Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perencanaan dan program kerja Dinas;
  2. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
  3. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang perikanan tangkap;
  4. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang perikanan budidaya;
  5. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  6. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Dinas;
  7. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
  8. pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
  9. pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
  10. pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja Dinas;
  11. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugasnya.

Susunan organisasi Dinas, terdiri atas:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri atas:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
  3. Bidang Perikanan Tangkap;
  4. Bidang Perikanan Budidaya;
  5. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  6. Unit Pelaksana Teknis; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.