SOSIALISASI dan KOORDINASI BANTUAN HIBAH “MINA SURJAN”

“MINA SURJAN” yaitu kegiatan budidaya ikan di lahan surjan yang merupakan usulan kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo (DKP-KP).  Kegiatan yang diusulkan pada Tahun 2021 akhirnya disetujui untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 dengan sumber anggaran dari Dana Kesitimewaan Yogyakarta. Pelaksaaan kegiatan dimulai dengan kegiatan “Sosialisasi dan Koordinasi Bantuan Hibah MINA SURJAN oleh Bidang Pembudidayaan Ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo selaku pengampu kegiatan.

Sosialisasi dan koordinasi ini dilaksanakan di Ruang Arwana DKP-KP pada tanggal 23 Februari 2023 yang diawali dengan sambutan dan arahan dari Bapak Suryadi, S.Kel selaku Kepala Bidang Pembudidayaan Ikan terkait hal-hal sebagai berikut ini: 1) Kegiatan Mina Surja merupakan usulan yang sudah lama (mulai diusulkan tahun 2021) dan baru disetujui Tahun Anggaran 2023, 2) Angaran untuk bantuan hibah sulit diperoleh, oleh karena itu kelompok penerima diharapkan bersungguh-sungguh dalam pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan hibah segingga dapat sukses dalam pelaksanaannya, 3) Mina Surja akan dijadikan sebagai “Ikon Baru” sebagai bentuk “diversifikasi usaha” budidaya ikan di wilayah Kulon Progo, dan 4) Kelompok diwajibkan untuk berkomitmen dalam mensukseskan kegiatan Mina Surja demi keberlanjutan kegiatan (bantuan hibah) ke depannya.

Dalam sosialisasi dan koordinasi ini juga disampaikan hal-hal yang terkait dengan bantuan hibah Mina Surjan oleh Ade Saepudin, S.Pi selaku Subkoordinator Kelompok Substansi Produksi Pembudidayaan Ikan dengan materi antara lain mengenai:

  • Sumber anggaran berasal dari Dana Keistimewaan Yogyakarta (DAIS) Tahun 2023,
  • Pokdakan penerima bantuan hibah serta Jenis dan jumlah bantuan hibah
  1. Pokdakan MINA MAKMUR, Tawangsari, Pengasih mendapat bantuan terdiri dari:
    • Blumbang/kolam terpal sistem central drain ukuran 4m x 6m (kedalam kolam 1m) sejumlah 8 unit
    • Benih ikan lele (7 cm) sejumlah 16.000 ekor
    • Pakan ikan pembesaran sejumlah 1.600 Kg.
  2. Pokdakan MINA AJI MARTANI, Sogan, Wates dan TRUNOGIRI, Giripeni, Wates mendapat bantuan hibahnya terdiri dari:
    • Blumbang/kolam terpal sistem central drain ukuran 3m x 7m (kedalam kolam 1,5m) sejumlah 8 unit
    • Benih ikan gurami (9-12 cm) sejumlah 2.000 ekor
    • Pakan ikan pembesaran sejumlah 1.300 Kg.
  3. Pokdakan NGUDI MULYO, Pleret, Panjatan medapat bantuan hibahnya terdiri dari:
  • Blumbang/kolam terpal sistem central drain ukuran 10m x 10m (kedalam kolam 1,5m) sejumlah 2 unit
  • Benih ikan gurami (9-12 cm) sejumlah 2.200 ekor
  • Pakan ikan pembesaran sejumlah 1.340 Kg.

Sosialisasi dan koordinasi dilanjutkan dengan penyampaian terkait dengan lahan Mina Surjan oleh Ibu Juliawati, S.P., MMA selaku Kepala Bidang Holtikultura (perwakilan dari Dinas Pertanian dan Pangan).  Adapun yang disampaikan secara garis besar adalah: 1) Dinas Pertanian dan Pangan pada tahun 2022 telah melaksanakan Lounching “Pertanian Lahan Surjan” terkait dengan “Agro Edu-Eco-Wisata Budaya”, 2) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelestarian Lahan Mina Surjan Kulon Progo, mengamanatkan bahwa kegiatan di lahan Mina Surja adalah “Kegiatan Pertanian secara Luas” sehingga kegiatan perikanan termasuk di dalamnya. 3) Mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang telah mengundang Dinas Pertanian dan Pangan (DiPerTapa) dalam pertemuan ini sebagai bentuk koordinasi antar OPD terkait dan meminta DKP untuk melaporkan secara periodik (per bulan) pelaksaaan Mina Surja karena DiPerTapa memiliki kewajiban melaporkan penggunaan lahan Surjan setip bulan.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya-jawab seputar spesifikasi teknis  barang dan teknik pelaksaan kegiatan MINA SURJAN.  Dimana dalam sesi ini dibahas bagaimana cara pengukuran bibit ikan, pemeriksaan kualitas dan sepsifikasi pakan ikan, serta pemantaun penggalian dan pembangunan blumbang/kolam terpal oleh pokdakan sehingga sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu juga dibahas format laporan pelaksanaan pemanfaatan bantuan hibah yang merupakan kewajiban pokdakan penerima bantuan.

Kontributor : Ade Saepudin, S.Pi