HARAPAN TENTANG TANJUNG ADIKARTO

Pelabuhan Perikanan Tanjung Adikarto yang berlokasi di Karangwuni Kapanewon Wates, dan dibangun secara bertahap dari Tahun 2005 dengan anggaran yang cukup besar, sampai saat ini kondisinya belum dapat dipergunakan sesuai rencana.

Hal tersebut menjadi sebuah pokok pembahasan dari kegiatan Public Hearing Pansus DPRD DIY tentang Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelabuhan Perikanan Pantai di Balai Kalurahan Jangkaran Temon pada Selasa (28/02/2023)

Dalam kesempatan tersebut Akhid Nuryati, SE, Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo dalam paparanya menyampaikan bahwa sesuai visi Gubernur DIY , laut menjadi halaman depan maka Pelabuhan Perikanan Tanjung Adikarto menjadi salah satu pintu gerbang Samudera Hindia di Daerah Istimewa Yogyakarta dan didesain untuk dapat memuat 400 kapal dengan 5.000 nelayan setiap tahun dengan produksi tangkapan sebesar 27.400 ton / tahun atau senilai 276 milyar / tahun. Pembangunan Perikanan Tanjung Adikaro telah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 365 Milyar dari berbagai sumber anggara, namun kondisi saat ini belum bisa dioperasionalkan karena sedimentasi pasir yang tinggi di pintu masuk dermaga / muara sungai serang, selain itu panjang break water di sisi barat masih kurang 150 meter, dan panjang breakwater di sisi timur 170 meter, membuat jalur masuk keluar perahu nelayan menjadi  tidak aman.

Dalam pernyataannya, DPRD Kabupaten Kulon Progo mendesak agar Pelabuhan Perikanan Tanjung Adikarto segera dapat dioperasikan, karena bila operasional akan mempunyai efek yang luar biasa (multiplayer effect) bagi nelayan, pariwisata dan masyarakat Kabupaten Kulon Progo. Setidaknya akan menyerap tenaga kerja, peningkatan jumalh nelayan, peningkatan jumlah produksi perikanan tangkap serta Pendapatan Asli Daerah untuk pengelolaan TPI di Pelabuhan seperti yang menjadi kewenangan Kabupaten.

Sedangkan Reda Refitra Safitrianto, Anggota Pansus dari Komisi B DPRD DIY mengatakan bahwa kegiatan Public Hearing ini sebagai kegiatan meminta masukan dan aspirasi dari masyarakat khususnya tentang Pelabuhan Tanjung Adikarta. Karena DPRD mempunyai fungsi pengawasan dari pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Untuk itu masukan dan aspirasi masyarakat akan kita teruskan dalam rapat Pansus dan kita sampaikan kepada instansi terkait.

Wakhid Purwosubiyantara, Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan Pelelangan Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan menyampaikan terima kasih kepada Pansus Pengawasan Pelaksanaan Pelabuhan Perikanan, karena Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tanjung Adikarta  berhenti cukup lama, mengakibatkan kondisi gedung gedung yang terbangun telah mengalami kerusakan.

Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Pelabuhan menjadi kewenangan Propinsi maka Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, maka semua asset milik pemerintah Daerah Kulon Progo telah diserahkan menjadi asset milik Pemerintah DIY, maka Pemerintah Kuon Progo hanya dapat menunggu instruksi dari pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi.

Public Hearing dihadiri oleh Akhid Nuryati, Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Reda Refitra Safitrianto, Anggota Pansus dari Komisi B DPRD DIY,  Wakhid Purwosubiyantara, Kabid Nelayan Kecil dan Pengelolaan Pelelangan Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan, Purwoko Lurah Jangkaran  beserta staf , tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh tokoh nelayan se Kalurahan Jangkaran  Masyarakat yang hadir secara bulat menyatakan mengusulkan agar Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tanjung Adikarto dapat dilanjutkan sampai dengan Pelabuhan mampu beroperasi dengan alasan telah banyak anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan selama ini, dan berharap pemerintah melibatkan masyarakat sekitar seperti tokoh nelayan terutama  dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan.