Dikutip dari laman resmi pendidikan anti korupsi Indonesia, Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi/Anti-Corruption Learning Center (ACLCK KPK), kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus yang dapat diartikan sebagai tindakan merusak atau menghancurkan. Kata ini kemudian dipakai secara luas pada tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara oleh perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI). Korupsi adalah kegiatan merugikan keuangan negara yang dilakukan pejabat publik atau lainnya (perorangan atau lembaga). Apabila dirinci, terdapat tujuh bentuk/jenis korupsi dijelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Korupsi tidak urung adalah satu bentuk pelanggaran serius bagi pengembangan program kegiatan di pemerintah. Upaya pemberantasan korupsi haruslah diutamakan dalam rangka kesuksesan rencana pembangunan pemerintah. Salah satu upaya dalam rangka pencegahan korupsi adalah komitmen anti korupsi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo. Komitmen ini dilakukan baik dari segi penyelenggaraan kegiatan ketugasan sesuai dengan tipoksi dari perangkat daerah dan komitmen pada setiap aparatur di perangkat daerah DKP KP.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo dalam rangka komitmen antikorupsi melakukan ketugasan tupoksi dengan semangat antikorupsi. Salah satu jargon dari DKP dalam penyelenggaraan ketugasan antikorupsi adalah “KOMPAK”. Kompak adalah akronim dari Kompetitif, Profesional, Akuntabel yang akan menjadi landasan dalam melaksanakan program dan inovasi Dinas Kelautan dan Perikanan. Kompetitif dalam arti setiap petugas dinas melaksanakan semua tupoksi dengan semangat kompetitif, bersaing dan terus meningkat untuk mendapatkan tujuan. Profesional berarti setiap ketugasan dilaksanakan dengan sistem professional. Petugas akan melaksanakan tupoksi dengan semangat pelayanan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Akuntabel berarti setiap ketugasan dilaksanakan dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam segi personal, semangat anti korupsi di DKP KP dilakukan dengan menerapkan 9 nilai anti korupsi yaitu semangat Kejujuran, Kepedulian, Kemandirian, Kedispilinan, Tanggung jawab, Kerja keras, Kesederhanaan, Keberanian dan Keadilan. Semangat 9 nilai anti korupsi ini diterapkan dalam tata pelaksanaan ketugasan setiap hari.
Maju Terus Perikanan Kulon Progo! Siyogo Sendiko Mulyo! DKP KOMPAK!
Penulis : Isna Bahtiar, S.Kel., M.Ec.Dev.
Source: Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kulon Progo