Awal Mula Dinas Kelautan dan Perikanan bernama “Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan”. Hal ini dikuatkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan merupakan unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang kelautan perikanan dan peternakan. Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Mempunyai fungsi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang kelautan perikanan dan peternakan. Pada saat itu Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang KelautAan dan Perikanan Tangkap, Bidang Perikanan Budidaya, Bidang Peternakan, Bidang Kesehatan Hewan, Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kemudian ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Jadilah “Dinas Kelautan dan Perikanan” berdiri sendiri sedangkan Peternakan berada di Dinas Pertanian. Berdasarkan Perda tersebut maka Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan urusan pemerintahan bidang perikanan. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut, Bupati Kulon Progo telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Susunan organisasi terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Nelayan kecil dan Pengelolaan Pelelangan Ikan, Bidang Pembudidayaan Ikan, Bidang Pengembangan Usaha Perikanan, Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Pada tahun 2021 terdapat penyesuaian nama jabatan sehingga di terbitkan Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
Source: DKP