Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

SIDAK DI PASAR TRADISIONAL, DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KULON PROGO TEMUKAN KANDUNGAN ZAT

Admin
Berita
10 Mei 2022 00:00:00

Image Berita

Memasuki pekan ke-empat Bulan Ramadhan (26/04/2022), Dinas-dinas di Kabupaten Kulon Progo diantaranya Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Kesehatan serta Polres Kulon Progo melakukan kegiatan gabungan dengan tujuan untuk memantau harga bahan pokok, keamanan/ mutu pangan, dan memberikan edukasi kepada para pedagang serta pengunjung pasar agar mentaati protokol kesehatan di dalam melakukan aktivitas ditengah Pandemi Covid-19 yang belum hilang. Pada kegiatan kali ini dilaksanakan di dua pasar yang ada di Kulon Progo yaitu Pasar Glaheng Temon dan Pasar Desa Sentolo.

Sesuai pembagian ketugasan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo yang dipimpin oleh Kabid Pengembangan Usaha Perikanan drh. Sudarmanto melakukan pengambilan dan pengujian sampel dari olahan ikan-ikan kering dari beberapa pedagang. Sampel yang diambil diantaranya adalah ikan teri gundul, teri nasi, jambal roti, blebekan, rese, ebi, srinding dll. Pada kegiatan kunjungan pertama di Pasar Glaheng Temon tidak diketemukan kandungan zat berbahaya pada sampel yang diambil dan diuji dengan rapit test kit, namun pada pengujian sempel dari delapan 8 pedagang olahan ikan kering yang di lakukan di Pasar Desa Sentolo diketemukan 3 orang pedagang yang menjual olahan ikan kering diduga ada kandungan zat berbahaya berupa formalin yang diterdapat pada olahan ikan kering jenis jambal roti dan teri nasi.

Atas dasar temuan tersebut kemudian dilakukan pembinaan terhadap pedagang yang kedapatan menjual bahan makanan dengan zat berbahaya. Menurut pedagang yang menjual bahan pangan tersebut tidak mengetahui bahwasannya ada zat formalin yang terkandung di dalam ikan-ikan kering yang mereka jual. Dihimbau agar pedagang dalam menjual bahan makanan lebih selektive sebelum menerima dagangan dari distributor dan juga kepada masyarakat agar lebih selektive dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi, karena dengan adanya kandungan bahan berbahaya pada makanan yang kita konsumsi dapat berdampak buruk bagi kesehatan terutama bagi fungsi pencernaan, fungsi hati dan ginjal hingga dapat menyebabkan kanker. Masyarakat diharapkan dapat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi. Kenali ciri-ciri makanan yang mengandung bahan berbahaya sebelum membeli produk makanan. Setelah itu petugas melakukan penyitaan terhadap bahan yang terdapat kandungan zat berbahayaa formalin tersebut untuk dibuang/ dimusnahkan. 

Foto Kegiatan :

Penulis : Tri Yoga D.A


Source: Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kulon Progo