Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kulon Progo adalah sebagai berikut :
TUGAS
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
FUNGSI
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas:
Source: Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kulon Progo