Senin, 26 Juni 2023, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo melalui bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan Pelelangan Ikan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang dihadiri oleh 40 orang peserta dan dilaksanakan di aula Pasar Ikan Sarwo Laris, Wates, Kulon Progo. Kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan untuk memberi pembekalan pada Pokmaswas dalam melaksanakan fungsi pengawasan di wilayah masing-masing dan pemberian pembekalan mengenai pencegahan terjadinya penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan di Perairan umum yang ada di Kabupaten Kulon Progo yang dapat menyebabkan berkurang / punahnya beberapa jenis spesies ikan yang ada.
Narasumber Bimtek Pokmaswas hari ke-2 tersebut terdiri dari 4 orang yaitu drh. Drajat Purbadi, M. Si dan R. Wakhid Purwasubiyantara, S. Pt, MM selaku kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan Pelelangan Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Klon Progo serta Ipda Ernesto Karel O, S. Tr. K dari Polres Kulon Progo dan Suryo Agung Pratomo dari Pokmaswas PLAN Bantul
Dalam paparan Ipda Ernesto Karel O, S. Tr. K menjelaskan bahwa ada beberapa macam jenis kegiatan yang termasuk kedalam Destructive Fishing diantaranya yaitu penggunaan bahan peledak (bom ikan) dan juga penggunaan bahan beracun, kedua hal tersebut menyebabkan kerusakan dan kematian berbagai jenis dan ukuran makhluk hidup yang ada di perairan umum tersebut. Selain itu beliau juga memaparkan beberapa ancaman hukum yang dapat diberikan dalam kegiatan Destructive Fishing.

Suryo Agung Pratomo merupakan ssalah satu narasumber dalam kegiatan Bimtek Pokmaswas tersebut, beliau merupakan sekretaris dari Pokmasws PLAN yang turut serta membagikan story sukses Pokmaswas PLAN. Pokmaswas PLAN tersebut merupakan kepanjangan dari Paguyuban Lestari Alam Nusantara yang telah berdiri sejak tahun 2015.
Selain pemberian materi oleh beberapa narasumber, seluruh peserta Bimtek dari perwakilan Pokmaswas Kulon Progo juga diberikan kaos yang dapat digunakan untuk kegiatan pengawasan pada perairan umum.
Notulis : Elok Faiqoh, S,Pi