Penyampaian aduan dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:
1. LAPOR Berbasis Web
LAPOR merupakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang memfasilitasi layanan aduan masyarakat secara online dengan membuat akun/login terlebih dahulu. Setelah itu dapat mengisi data aduan pada form yang telah tersedia serta dapat melampirkan bukti jika diperlukan. Anda dapat mengakses pada https://www.lapor.go.id/.
Biaya : GRATIS
2. LAPOR berbasis pesan singkat (SMS 1708)
Aduan dapat disampaikan melalui pesan singkat (SMS) melalui gawai masing-masing dengan format sebagai berikut : kulonprogo <spasi> isi aduan, kirim ke 1708
Biaya SMS normal berlaku
3. SP4N Lapor berbasis android/ios
Aduan dapat disampaikan dengan mendownload aplikasi Android SP4N LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), atau dapat melalui https://www.lapor.go.id
4. WBS Kulon Progo
Whistleblowing system (WBS) Pemerintah Kabupaten Kulon Progo adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Anda dapat mengadukan melalui: https://wbs.kulonprogokab.go.id/