KULON PROGO – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan (SP) pada hari ini, Rabu (24/06/2026). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas, transparansi, dan kepastian hukum pelayanan publik bagi para pelaku usaha perikanan di wilayah Kulon Progo.
Rapat koordinasi ini fokus mematangkan tiga draft regulasi pelayanan utama yang menyentuh langsung kebutuhan nelayan, pembudidaya ikan, serta pelaku komoditas unggulan daerah. Ketiga rancangan dokumen tersebut meliputi:
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo menegaskan bahwa penyusunan standar Pelayanan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemerintah daerah wajib memberi kan kejelasan mengenai persyaratan, prosedur, kepastian waktu, hingga biaya pelayanan kepada masyarakat.
Dua rancangan standar pelayanan terkait rekomendasi BBM subsidi dirancang untuk mempermudah operasional nelayan kecil di laut dan pembudidaya ikan di darat. Dinas Kelautan dan Perikanan ingin memastikan pasokan energi untuk produksi mereka tepat sasaran, cepat, dan bebas biaya. Sementara itu, standar pelayanan Surat KeteranganAsal Benih Bening Lobster sangat krusial untuk menjamin legalitas, tata kelola, dan ketelusuran (traceability) komoditas lobster kita agar sesuai dengan regularity nasional yang berlaku.
Setelah draf rancangan ini selesai digodok, Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo direncanakanakan menggelar public hearing yang akan melibatkan perwakilan nelayan, kelompok pembudidaya, aka demise, dan tokoh masyarakat untuk mendapat masukan sebelum standar Pelayanan ini resmi ditetapkan dan diberi aku kan.
Melalui keterbukaan informasi dan standarisasi ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo berkomitmen mewujudkan pelayanan prima yang akuntabel guna mendukung pertumbuhan ekonomi sektor kelautan dan perikanan daerah. (DKP-KP)