Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Koordinasi Pencermatan Raperda

Admin Web OPD
Berita
19 Juni 2026 02:39:28

Image Berita


Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kulon Progo menggelar rapat koordinasi internal untuk melaksanakan pencermatan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam pada Kamis (18/06/2026).

Langkah taktis ini diambil guna memastikan draf regulasi tersebut selaras dengan peraturan di tingkat atas serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat pesisir Kulon Progo.

Pencermatan draf Raperda yang merupakan inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo ini merujuk langsung pada Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian usaha, perlindungan risiko kerja, serta peningkatan kesejahteraan para pelaku sektor kelautan dan perikanan di Bumi Menoreh.

Kepala DKP Kulon Progo menegaskan bahwa proses pencermatan ini sangat krusial agar pasal-pasal yang tertuang di dalamnya bersifat implementatif (dapat diterapkan). Fokus utama pembahasan meliputi validasi subjek penerima manfaat, mekanisme pemberian bantuan sarana prasarana, penguatan kelembagaan kelompok, hingga skema perlindungan keselamatan kerja seperti asuransi nelayan.

"Kita harus memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum di atas kertas, tetapi benar-benar hadir sebagai solusi konkret bagi nelayan tangkap, pembudidaya ikan, maupun petambak garam kita di lapangan," ujarnya di sela-sela rapat.

Raperda Perlindungan Nelayan ini menjadi salah satu fokus utama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prioritas Kabupaten Kulon Progo. Melalui pencermatan intensif ini, tim teknis DKP menyisir setiap klausul formal dan materi muatan lokal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan provinsi.

Setelah tahapan pencermatan ini selesai, draf final akan segera diserahkan kembali kepada pihak legislatif untuk memasuki fase pembahasan bersama (Raperda) antara eksekutif dan DPRD Kabupaten Kulon Progo hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Diharapkan, lahirnya Perda ini nantinya mampu mendongkrak roda perekonomian sektor perikanan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir Kulon Progo secara jangka panjang. 

Source: dkp.kulonprogokab.go.id

WhatsApp Chat