Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

MERIAHNYA LOMBA MANCING LELE

Admin
Berita
19 Agustus 2024 00:00:00

Image Berita

Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79, di berbagai wilayah berlangsung semarak, beberapa perlombaan pun digelar panitia sebagai sarana memeriahkan, salah satunya dengan lomba mancing di perairan umum.

Lomba mancing di perairan umum biasanya dilaksanakan dengan menutup selokan / saluran air dan kemudian ditebar ikan lele, dan merupakan jenis ikan yang disukai,  paling mudah didapatkan dan mempunyai daya berbeda saat terkena pancing.

Namun dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 / PERMEN KP / 2020 Tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan / Atau Merugikan Ke Dalam Dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan beberapa jenis ikan yang membahayakan dan merugikan bila dilepasliarkan di perairan umum.

Ikan Lele walaupun tidak secara jelas tertulis dalam Peraturan tersebut, namun karena termasuk jenis ikan predator dan merupakan  ikan yang makan dengan segala jenis sehingga mempunyai potensi merugikan ekosistem ikan yang sudah ada, maka disarankan tidak boleh dilepaskan di perairan umum.

Untuk itu diperlukan aturan jelas bila masyarakat berkeinginan melaksanakan lomba mancing lele di perairan umum, kecuali lomba mancing di kolam (wadah tertutup), sebagai ajang memeriahkan kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 79.

Sesuai hasil koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo,  Dinas Kelautan dan Perikanan DIY dan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP menyepakati dokumen persyaratan yang harus dilengkapi panitia lomba mancing lele yaitu

  1. Mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten, yang dilengkapi susunan panitia dan diketahui lurah setempat, minimal 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
  2. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang diketahui lurah setempat yang berisi kesanggupan dan tanggung jawab panitia dalam membersihkan sisa sisa lele hasil lomba mancing.
  3. Pemasangan tanggul / penahan yang berlapis 3 , dengan paling depan adalah jaring / strimin ukuran kecil, agar ikan lele tidak keluar.
  4. Lokasi mancing tidak boleh dilaksanakan di sungai/ selokan dengan lebar lebih dari 3 meter.
  5. Panitia mengirimkan dokumentasi video dan foto saat pembersihan sisa sisa hasil pemancingan.
  6. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan monitoring dan pengawasan kegiatan sebelum dan saat pelaksanaan lomba mancing.
  7. Kegiatan lomba mancing dapat dibatalkan bila panitia tidak bertanggung jawab dan tidak mengirim dokumen yang diperlukan.

Beberapa kegiatan lomba mancing lele dalam menyemarakan kemerdekaan di Bulan Agustus yaitu Tanggal 4 Agustus 2024 di Dalangan Triharjo Wates,  Tanggal 11 Agustus 2024 di Karanganyar, Karangwuni, Wates, Tanggal 18 Agustus 2024 di Sindon, Hargorejo, Kokap dan Tanggal 25 Agustus 2024 di Bunder, Banaran, Galur. Yang diikuti oleh 100 peserta lomba mancing, yang berasal dari masyarakat sekitar maupun dari luar daerah.

Panitia mancing lele telah  menyadari untuk melengkapi persyaratan administrasi dan melaksanakan arahan yang diberikan dengan memasang tanggul / penahan berupa strimin kecil yang yang berlapis serta membersihkan sisa sisa lele hasil pancingan secara bertanggung jawab.


Source: dkpkulonprogokab@gmail.com