Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

OBAT IKAN YANG LAYAK EDAR

Admin Web OPD
Artikel
29 April 2025 07:47:29

Image Berita

Berikut beberapa penjelasan tentang obat ikan yang layak edar antara lain :

1.    Mempunyai nomor registrasi dari KKP sebagai berikut :

 

Contoh : (KKP RI No. 2201001 P1 PBS)

Angka 22 menunjukkan Tahun

Angka 01 menunjukkan bulan

Angka 001 menunjukkan nomor urut

P1 menunjukkan perpanjangan

P menunjukkan jenis sediaan yaitu berupa :

B : Biologik

F: Farmasetik

P: Premiks

Pb: Probiotik

H: Obat alami

B menunjukkan bahaya yang ditimbulkan yaitu berupa :

K: Obat Keras

T: Obat bebas terbatas

B: Obat bebas

S menunjukkan bentuk sediaan yaitu berupa :

S: Serbuk

C: Cair

2.    Mencantumkan golongan obat ikan berdasarkan bahaya yang ditimbulkan ( obat keras lingkaran merah, obat bebas terbatas lingkaran biru, obat bebas lingkaran hijau )

3.    Label keterangan obat ikan yang tertulis menggunakan Bahasa Indonesia, yang paling sedikit memuat :

-          Nomor sertifikat pendaftaran obat ikan

-          Nama dan alamat produsen/importir obat ikan

-          Nama dagang/merek obat ikan

-          Komposisi obat ikan

-          Berat bersih

-          Peruntukan/indikasi dan ikan target

-          Cara penggunaan dan penyimpanan

-          Kode produksi

-          Tanda sesuai klarifikasi obat ikan

4.    Untuk sediaan antibiotik harus mencantumkan waktu henti obat/withdrawal time

5.    Hindari penggunaan obat yang tidak teregistrasi karena tidak terjamin mutu dan keamanannya

 

 

Author: Bidang Perikanan Budidaya


Source: Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kulon Progo