Berikut beberapa penjelasan tentang obat ikan yang layak edar antara lain :
1. Mempunyai nomor registrasi dari KKP sebagai berikut :
Contoh : (KKP RI No. 2201001 P1 PBS)
Angka 22 menunjukkan Tahun
Angka 01 menunjukkan bulan
Angka 001 menunjukkan nomor urut
P1 menunjukkan perpanjangan
P menunjukkan jenis sediaan yaitu berupa :
B : Biologik
F: Farmasetik
P: Premiks
Pb: Probiotik
H: Obat alami
B menunjukkan bahaya yang ditimbulkan yaitu berupa :
K: Obat Keras
T: Obat bebas terbatas
B: Obat bebas
S menunjukkan bentuk sediaan yaitu berupa :
S: Serbuk
C: Cair
2. Mencantumkan golongan obat ikan berdasarkan bahaya yang ditimbulkan ( obat keras lingkaran merah, obat bebas terbatas lingkaran biru, obat bebas lingkaran hijau )
3. Label keterangan obat ikan yang tertulis menggunakan Bahasa Indonesia, yang paling sedikit memuat :
- Nomor sertifikat pendaftaran obat ikan
- Nama dan alamat produsen/importir obat ikan
- Nama dagang/merek obat ikan
- Komposisi obat ikan
- Berat bersih
- Peruntukan/indikasi dan ikan target
- Cara penggunaan dan penyimpanan
- Kode produksi
- Tanda sesuai klarifikasi obat ikan
4. Untuk sediaan antibiotik harus mencantumkan waktu henti obat/withdrawal time
5. Hindari penggunaan obat yang tidak teregistrasi karena tidak terjamin mutu dan keamanannya
Author: Bidang Perikanan Budidaya
Source: Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kulon Progo