Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip tekstual yang telah habis masa retensinya. Kegiatan ini mencakup pemusnahan sebanyak 18 (delapan belas) berkas arsip dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta 64 (enam puluh empat) berkas arsip dari Bidang Perikanan Tangkap. Seluruh arsip dimusnahkan secara total dengan metode pencacahan, sehingga isi dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak dapat dikenali kembali.
Pemusnahan arsip ini dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta telah mendapatkan rekomendasi dari Panitia Penilai Arsip Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2025. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen instansi dalam menjalankan tata kelola kearsipan yang tertib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Acara pemusnahan dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan pelaksanaan kegiatan kearsipan, antara lain:
-
Kabid Kearsipan Kabupaten Kulon Progo, Bapak Sri Agung Pangarso, S.STP., M.M.
-
Pendamping Kearsipan, Ibu Ndanik Ndaruarsih, A.Md.
-
Perwakilan Bagian Hukum, Ibu Faradilla Melina Jannah, S.H., M.H.
-
Perwakilan Inspektorat Kabupaten Kulon Progo, Ibu Amalia Dwi Marlina
-
Tim arsip dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo.
Melalui kegiatan ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan arsip, sekaligus memastikan bahwa setiap dokumen dikelola dan dimusnahkan sesuai prosedur. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat budaya kerja yang transparan, efisien, dan akuntabel, serta menjadi bagian dari upaya mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih baik, tertib, dan terpercaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Penulis : Siwi Handayani, S.Pt, MM