|
B |
antuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk memberikan perlindungan bagi individu nelayan dalam rangka keberlangsungan kegiatan usaha penangkapan ikan. Program ini bekerjasama dengan Pelaku Jasa Asuransi dan pada pelaksanaannya dilaksanakan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemda DIY dan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemda Kab Kulon Progo.
Program ini dapat diakses oleh semua nelayan kecil yang ada di Kulon Progo secara GRATIS dan dapat menghubungi petugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Kulon Progo atas nama Karyono 0815 7887 9052 atau Subriyanto 0812 2765 044.
Persyaratan untuk menjadi peserta adalah sebagai berikut :
- Memiliki Kartu Nelayan yang masih berlaku.
- Memiliki rekening tabungan atau membuat Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki rekening tabungan.
- Menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 GT.
- Berusia Maksimal 65 Tahun pada tanggal 31 Desember 2017.
- Tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari Pemerintah Daerah, atau pernah mendapatkan program asuransi dari Pemerintah Daerah namun Polis asuransi sudah berakhir.
- Bagi Nelayan yang mendapatkan Bantuan Premi Asuransi dari KKP, tidak boleh diusulkan kembali, dan diharapkan dapat mengikuti Program asuransi secara mandiri.
- Tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Patuh pada Ketentuan yang tercantum dalam Polis Asuransi
Untuk download poster program BPAN ini versi besar, dapat di download disini.
Demi Perlindungan Nelayan, Untuk Kesejahteraan Nelayan dan Pengamanan Kedaulatan Pangan.