Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulonprogo melaksanakan kegiatan Sambang Nelayan di seluruh Tempat Pelelangan Ikan yang ada di Pantai Selatan Kulon Progo pada hari Selasa ( 25/06/2024).
Wakhid Purwosubiyantara Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kulonprogo menyampaikan bahwa tujuan kegiatan Sambang Nelayan dilaksanakan sebagai sarana silaturahmi dan pembinaan kepada seluruh nelayan khususnya tentang kegiatan penangkapan BBL ( Benih Bening Lobster) yang harus sesuai dengan regulasi aturan, nelayan boleh menangkap BBL bila telah mendapatkan surat penetapan nelayan dan kuota penangkapan BBL dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY sesuai rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulonprogo.
Dalam kesempatan kegiatan Sambang Nelayan tersebut Veronica Vony R, Kabid Pengawasan, dan Pengelolaan Pesisir Pulau Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Mayor Jalu Triyono, Perwira Operasi Lanal Yogyakarta, Kompol Bonifatius Slamet, S.Pd Kasubdit Fasharkan Ditpolairud Polda DIY, jajaran Polres Kulon Progo. Lurah lokasi, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Bhabinpotmar wilayah lokasi.
Kabupaten Kulonprogo dimungkinkan mempunyai potensi yang cukup besar tentang BBL, hal ini sesuai dengan laporan dari Ngadisan,Ketua paguyuban nelayan TPI Trisik, bahwa kalau sedang musim, banyak sekali kapal dari luar yang menangkap BBL di perairan Kulon Progo, hal ini menjadikan nelayan Kulonprogo yang sebelumnya sepakat untuk menolak menangkap BBL menjadi bimbang dan kepingin menangkap BBL setelah mendapatkan ijin sesuai regulasi aturan Keputusan Mentri kelautan dan perikanan, selain itu Nelayan Kulon Progo sangat berharap pemerintah dapat menertibkan kapal nelayan dari luar daerah yang menangkap BBL.
Sedangkan Veronica Vony R, berharap nelayan DIY yang telah dimulai dari Nelayan Kulon Progo untuk tertib administrasi berupa perijinan serta menjelaskan bahwa wilayah penangkapan BBL berbeda dengan penangkapan ikan, karena wilayah penangkapan BBL dibatasi wilayah propinsi, sehingga diduga kapal nelayan dari luar yang menangkap BBL di Kulonprogo menyalahgunakan ijin penangkapan BBL dari daerah asal, maka Dinas Kelautan dan Perikanan DIY akan segera berkoordinasi dan komunikasi dengan DKP Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kontributor : R. Wakhid PS