Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan mengatur agar usaha perikanan mempunyai daya saing, berkelanjutan, berkeadilan, tercipta iklim usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan. Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan yang selanjutnya disingkat TPUPI adalah pencatatan secara tertulis yang dimiliki oleh pembudidaya ikan kecil dan pembuat pakan ikan alternatif. Jenis usaha di bidang pembudidayaan ikan yang dimaksud meliputi usaha pembenihan ikan, usaha pembesaran ikan serta usaha pembuatan pakan alternative.
Pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dilaksanakan Sosialisasi TPUPI di Pokdakan Mina Lestari Dusun Degan 1 Desa Banjararum Kecamatan Kalibawang. Peserta sosialisasi sebanyak 30 orang yang merupakan pembudidaya ikan. Pada Tahun 2018 ini akan dilakukan sosialisasi sebanyak 16 kali di 12 kecamatan menggunakan dana APBD Kabupaten Kulon Progo.
Diharapkan dengan terdatanya usaha pembudidayan ikan di Kabupaten Kulon Progo maka akan terwujud ketertiban dankeamanan bagi pemilik usaha perikanan dan lingkungan sekitarnya serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha perikanan.